Tim Peneliti Lab AKP bertemu dengan Anggota PPK Kabupaten Way Kanan |
Pemilihan umum (general election)
saat ini merupakan satu-satunya sarana untuk menentukan pemimpin politik dan
pemerintahan dalam sistem politik demokrasi. Dalam sistem ini rakyat (citizens) memiliki peranan yang sangat
sentral dalam proses pemilihan elit politik dan pemerintahan, sebagaimana kredo
demokrasi “government of the people, by
the people and for the people” (pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat). Konsekuensinya pemerintahan haruslah berpihak dan berpijak pada
kepentingan rakyat.
Dikarenakan kedudukannya yang sangat penting dalam sistem pemerintahan
demokratis, terutama dalam proses penentuan pemimpin politik/ pemerintahan,
maka rakyat hendaknya memiliki kapasitas yang baik dalam menentukan pilihan
politiknya. Kualitas seorang pemimpin politik/ pemerintahan akan sangat
bergantung pada sejauhmana pilihan politik rakyat yang didasarkan pada
rasionalitas mereka. Semakin baik rasionalitas masyarakat dalam menentukan
pilihan politiknya, maka semakin berkualitas pemimpin politik/ pemerintahan
yang dihasilkan. Sebaliknya, jika masyarakat menentukan pilihan politiknya
tanpa rasionalitas yang baik (berdasarkan ikatan emosional saja) maka
dikhawatirkan pemimpin politik/ pemerintahan yang dihasilkan tidak sesuai
situasi permasalahan dihadapi.
Tidak dapat dipungkiri, bahwa selama rezim orde baru berkuasa, pemilihan
umum (pemilu) dilaksanakan hanya sebagai prasyarat untuk disebut sebagai negara
demokrasi. Padahal faktanya pemilu di masa orde baru tidak dilaksanakan sesuai
dengan prinsip-prinsip demokrasi, justru yang terjadi pemilu dilakukan dalam
suasana mencekam dan penuh tekanan dari pihak penguasa. Hasilnya,
pemimpin-pemimpin politik/ pemerintahan yang diperoleh bukanlah pemimpin yang
sungguh-sungguh diinginkan oleh masyarakat.
Pasca kejatuhan rejim otoriter orde baru, sistem politik Indonesia
berubah drastis. Sistem pemilu dan partai politik dirombak. Termasuk juga
sistem pemilihan kepala daerah. Hasilnya, saat ini masyarakat mendapatkan hak
politik (political rights) yang
seharusnya dalam proses pemilu. Sayangnya, karena telah sedemikian lama
dikekang oleh rejim orde baru masyarakat belum benar-benar memiliki kesadaran
politik (political awareness) yang
baik dalam menggunakan hak politiknya tersebut.
Kesadaran politik masyarakat terkait dengan penggunaan hak politiknya
ditentukan oleh sejauhmana tingkat melek politik (political literacy) yang dimiliki oleh masyarakat. Yang dimaksud dengan
melek politik dalam hal ini adalah tingkat pengetahuan politik masyarakat
sebagai dasar dalam menentukan sikap dan perilaku politiknya. Dalam konteks
pemilihan kepala daerah, melek politik diartikan sebagai tingkat pengetahuan
politik masyarakat dalam mengidentifikasi model pemimpin yang diharapkan,
menentukan kriteria pemimpin, dan aktif menyosialisasikan pilihan politiknya
kepada warga masyarakat lain sebagai upaya untuk memenangkan pilihan
politiknya.
Pemilihan
kepala daerah sebagai sarana untuk menentukan pemimpin politik/ pemerintahan di
daerah menjadi ajang bagi masyarakat daerah dalam mengekspresikan kehendak
politiknya. Sejauhmana tingkat melek politik masyarakat daerah dalam
menggunakan hak-hak politiknya dalam proses pemilihan kepala daerah? Penelitian
ini dimaksudkan untuk menjawap pertanyaan tersebut dengan mengambil lokasi di
Kabupaten Way Kanan yang dalam beberapa waktu yang akan datang melakukan
pemilihan kepala daerah. Survey dilaksanakan pada 18 Mei 2015 dengan tim survey terdiri dari: Eko Budi Sulistio, M.AP, Izzul Fathu Reza, MPA, Selvi Diana MPA, Hiro Isman, Tiara Novita, Ika Yuli R, Kholifatuh Munawaroh, dan Tiyasz Ariansah.
0 Komentar