Riset ke KPU Way Kanan

Tim Peneliti Lab AKP bertemu dengan Anggota PPK
Kabupaten Way Kanan
Pemilihan umum (general election) saat ini merupakan satu-satunya sarana untuk menentukan pemimpin politik dan pemerintahan dalam sistem politik demokrasi. Dalam sistem ini rakyat (citizens) memiliki peranan yang sangat sentral dalam proses pemilihan elit politik dan pemerintahan, sebagaimana kredo demokrasi “government of the people, by the people and for the people” (pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat). Konsekuensinya pemerintahan haruslah berpihak dan berpijak pada kepentingan rakyat.
Dikarenakan kedudukannya yang sangat penting dalam sistem pemerintahan demokratis, terutama dalam proses penentuan pemimpin politik/ pemerintahan, maka rakyat hendaknya memiliki kapasitas yang baik dalam menentukan pilihan politiknya. Kualitas seorang pemimpin politik/ pemerintahan akan sangat bergantung pada sejauhmana pilihan politik rakyat yang didasarkan pada rasionalitas mereka. Semakin baik rasionalitas masyarakat dalam menentukan pilihan politiknya, maka semakin berkualitas pemimpin politik/ pemerintahan yang dihasilkan. Sebaliknya, jika masyarakat menentukan pilihan politiknya tanpa rasionalitas yang baik (berdasarkan ikatan emosional saja) maka dikhawatirkan pemimpin politik/ pemerintahan yang dihasilkan tidak sesuai situasi permasalahan dihadapi.
Tidak dapat dipungkiri, bahwa selama rezim orde baru berkuasa, pemilihan umum (pemilu) dilaksanakan hanya sebagai prasyarat untuk disebut sebagai negara demokrasi. Padahal faktanya pemilu di masa orde baru tidak dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, justru yang terjadi pemilu dilakukan dalam suasana mencekam dan penuh tekanan dari pihak penguasa. Hasilnya, pemimpin-pemimpin politik/ pemerintahan yang diperoleh bukanlah pemimpin yang sungguh-sungguh diinginkan oleh masyarakat.
Pasca kejatuhan rejim otoriter orde baru, sistem politik Indonesia berubah drastis. Sistem pemilu dan partai politik dirombak. Termasuk juga sistem pemilihan kepala daerah. Hasilnya, saat ini masyarakat mendapatkan hak politik (political rights) yang seharusnya dalam proses pemilu. Sayangnya, karena telah sedemikian lama dikekang oleh rejim orde baru masyarakat belum benar-benar memiliki kesadaran politik (political awareness) yang baik dalam menggunakan hak politiknya tersebut.
Kesadaran politik masyarakat terkait dengan penggunaan hak politiknya ditentukan oleh sejauhmana tingkat melek politik (political literacy) yang dimiliki oleh masyarakat. Yang dimaksud dengan melek politik dalam hal ini adalah tingkat pengetahuan politik masyarakat sebagai dasar dalam menentukan sikap dan perilaku politiknya. Dalam konteks pemilihan kepala daerah, melek politik diartikan sebagai tingkat pengetahuan politik masyarakat dalam mengidentifikasi model pemimpin yang diharapkan, menentukan kriteria pemimpin, dan aktif menyosialisasikan pilihan politiknya kepada warga masyarakat lain sebagai upaya untuk memenangkan pilihan politiknya.
Pemilihan kepala daerah sebagai sarana untuk menentukan pemimpin politik/ pemerintahan di daerah menjadi ajang bagi masyarakat daerah dalam mengekspresikan kehendak politiknya. Sejauhmana tingkat melek politik masyarakat daerah dalam menggunakan hak-hak politiknya dalam proses pemilihan kepala daerah? Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawap pertanyaan tersebut dengan mengambil lokasi di Kabupaten Way Kanan yang dalam beberapa waktu yang akan datang melakukan pemilihan kepala daerah. Survey dilaksanakan pada  18 Mei 2015 dengan tim survey terdiri dari: Eko Budi Sulistio, M.AP, Izzul Fathu Reza, MPA, Selvi Diana MPA, Hiro Isman, Tiara Novita, Ika Yuli R, Kholifatuh Munawaroh, dan Tiyasz Ariansah. 

Posting Komentar

0 Komentar